Translate

Jumat, 06 Maret 2015

Pro Dan Kontra Kebijakan bu SUSIKu

Fajar menjelang pagi deru suara mesin mulai bersahutan meninggalkan daratan, biasanya orang-orang itu akan pergi sejenak meninggalkan hiruk pikuk kehidupan didarat. Pelaut, itulah profesi yang banyak di geluti di desa Banyutowo, hampir 80% orang di desa itu menggantungkan hidupnya di hamparan laut, kaya miskin sama-sama berjuang untuk mendapatkan sesuap nasi.
Tapi kenyataan pahit selalu menerpa para nelayan, dengan semakin membumbungnya harga bbm akhir-akhir ini. Keluh kesah mereka sering aku dengar, setyap aku pulang dan berusaha berbaur dengan bapak-bapak nelayan. Mereka semakin terhimpit oleh kebijaka-kebijakan pemerintah yang mulai tak sadarkan diri lagi. Karna sejatinya para nelayan-nelayan ini tak memiliki penghasilan pasti seperti para pejabat yang menempati kursi tinggi. hasil yang mereka tidak seberapa di bandigkan dengan kebuthan pokok yang naik tanpa permisi. potret yang semakin menyedihkan lagi akibat keputusan bu susi adalah pelarang ekspor rajungan dan kepiting ke luar negeri. Kebijakan ini membuat para nelayan di daerah Banyutowo pun semakin lebih tertekan lagi, karna jelas dalam peraturan tersebut akan membuat penghasilan para nelayan yang berkecimpung di bidang rajungan penghasilannya menurun drastis. Semoga ada kebijakan lain lagi yang akan membuat para rakyat kecil semakin termakmurkan.

Rabu, 04 Maret 2015

Keris Sebagai Pusaka Masyarakat Jawa



KERIS SEBAGAI PUSAKA MASYARAKAT JAWA
MAKALAH


Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Islam dan Budaya Jawa (TBI 6A)
Dosen Pengampu: Maftukhah,M.Si













Oleh
Lia Fitriana      (113511047)





FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013


I.              PENDAHULUAN.
Membicarakan tentang jawa ,sulit di lepaskan dengan yang namanya kepercayaan akan sipat kendal yang berupa keris. Hal ini di karenakan bahwa orientasi hidup material  orang jawa adalah amangku wisma, amengku wanita,amengku turangga, amengku kukila,lan anderbeni pusaka.Maksudnya adalah memiliki rumah tinggal sehingga merdeka,membangun keluarga sehingga bisa memiliki keturunan,memiliki kendaraan untuk mobilitas tinggi, memiliki kukila sebagai hiburan sehingga bisa membahagiakan keluarga,dan memliki pusaka sebagai sipat kandel yang bisa meningkatkan rasa percaya diri . Sedangkan pusaka dalam artian sipat kandel adalah sebilah keris yang di anggap memiliki kekuatan supranatural yang sangat tinggi.                                                                                                                                       Dengan konsep yang di atas keris di anggap satu-satunya senjata yang paling mulia,dan paling tinggi derajatnya di bandingkan senjata lainnya. Oleh karena itu penulis menganggap bahwa sanya keris  memiliki daya tarik tersendiri,untuk di ketahui lebih lanjut tentang sejarah munculnya keris,macam-macam bentuk keris, makna filosofis keris, sekaligus fungsi dari keris.

II.              RUMUSAN MASALAH.
A.      Bagaimana sejarah munculnya keris?
B.       Apa saja macam-macam dan bentuk dari keris?
C.       Makna apa saja yang terkandung di dalam keris?
D.      Apa saja fungsi dari keris?

III.              PEMBAHASAN.
A.      Sejarah keris.
Sebelum adanya keris pusaka orang jawa adalah berupa jemparing,tomara,dadali,dan lain-lain. [1] Keris untuk pertama kalinya di buat di tanah jawa pada  tahun 152 atau 230 masehi. Pembuatan itu berlangsung di kerajaan Madhengkamulan , dalam masa pemerintahan dari Maha Dewa Budha.  Diantara peralatan yang diproduksi, keris merupakan senjata pertama kali yang di buat oleh Empu Ramadi , yang berbentuk dua bilah keris lurus yang di sebut Larngatap dan Sang Pasopati. Latar dari pembuatan keris  adalah untuk kebutuhan dan persiapan untuk mengahadapi kemungkinan dari adanya ancaman peperangan.
Secara arkeologis, informasi tentang keberadaan keris  baru mulai di ketahui  dari gambar-gambar tentang senjata yang termuat di dalam “Prasasti Dakawu” yakni sebuah peninggalan tertulis yang ditemukan di daerah dakawu di lereng bagian barat Gunung Merapi. Prasasti tersebut di perkirakan di buat sekitar abad ke lima masehi, yang di dalamnya selain terdapat tulisan huruf Pallawa menggunakan bahasa sansekerta, juga di temukan pahatan-pahatan tentang pelukisan berbagai benda-benda tajam dan beberapa benda di anggap sebagai peralatan upacara keagamaan.
Perkembangan informasi itu di perkuat oleh gambar-gambar yang di muat pada tubuh candi . Awal abad ke delapan pada saat di nasti Syailendra berkuasa di mataram kuno (775-864M), mereka membangun berbagai candi –candi besar . Di bawah pemerintahan raja mereka Samaratungga, pada tahu 824 M mereka membangun kompleks candi Borobudur serta tidak lama kemudian pada tahun 856 M membangun kompleks candi Prambanan . Pada tubuh kedua candi itu , telah diketemukan relief-relief yang menggambarkan senjata bentuk keris. Bentuknya memiliki badan bilah yang pendek lebar, sebagaimana bentuk dari apa yang banyak di kenal sebagai “keris Budha”, yang dapat di kenali pada saat sekarang ini.
Didalam jaman kebudayaan megalitikum (budaya batu besar) terutama pada masa-masa sesudah abad ke lima Masehi, hubungan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia dengan Asia daratan telah sedemikian maju akibat dari perkembangan teknik transportasi , perniagaan, pertukaran peralatan dan alih tehnologi. Dalam proses-proses tersebut, alih tehnik dalam penggunaan logam dan besi berkembang, dan mendorong berlangsungnya perubahan yang cukup pesat dalam peralatan hidup. Hal itu mempunyai dampak yang mempengaruhi produksi keris pengaruh dengan menggunakan bahan baku dari logam besi  dan alih tehnik penggunaan dalam model bentuk belati pengaruh kebudayaan dongsong. Keris cenderung menggunakan bahan-bahan besi lokal, dengan bentuk fisiknya lebih pendek.lebih lebar,dan tampilannya sedemikian   tampak kokoh kekar.[2]




B.                 Macam-macam bentuk keris.
Keris adalah senjata tajam yang memang memiliki jenis yang beragam, dan memiliki nama yang beragam pula. Dari berbagai jenis nama yang ada pada keris, pada dasarnya keris itu di bedakan menjadi dua golongan besar yaitu dari bentuk keris, dan di lihat dari kemampuannya.[3]
v  Berikut ini keris dilihat dari bentuknya yaitu:
1)             Keris Lajer
Keris lajer adalah keris yang memiliki bentuk lurus saja. Pada zaman dahulu keris jenis lajer biasanya digunakan oleh para senopati kerajaan. Pada umumnya bentuk dari keris ini tidak jauh berbeda, yang membedakan hanyalah beberapa bagiannya saja.
Jika  di lihar dari bentuknya , maka proses pembuatan keris ini lebih mudah di bandingkan dengan keris luk. Bentuk yang lurus ini ditujukan untuk membuat luka pada saat di tusukkan.
2)             Keris Luk
Keris luk selalu di namakan dengan jumlah luk yang ada di bilahnya. Dari jumlah luk yang ada yaitu luk 2,luk 5,luk 7,luk 9,luk 13,luk 15,luk 17, luk 19,luk 21,luk 25, luk 27,luk 29. Luk 23 tidak ada dalam sejarah pembuatan keris, tetapi bisa saja ada karena ada seorang empu yang ingin menampilkan hasil karyanya yang nyleneh.
v  Keris di lihat dari Kemampuannya.
Dari kemampuan-kemampuan yang ada pada keris , terdapat beberapa golongan kemampuan sebagai berikut:
1.        Rendah
Keris yang dianggap memilik kekuatan rendah biasanya merupakan keris yang banyak terdapat dalam masyarakat jawa. Kebanyakan keris yang ada di masyarakat jawa memiliki kemampuan untuk penglaris,menjaga rumah, atau kemampuan sejenisnya.
2.        Sedang
Keris di anggap memiliki kekuatan yang sedang-sedang saja jika memang keris terdapat di masyarakat jawa. Jenis kemampuannya kurang lebih adalah:digunakan untuk penyembuhan beberapa penyakit, mampu di gunkan untuk membantu beberapa jenis ritual.
3.        Tinggi
Kemampuan keris yang digolongkan sebagai keris yang memiliki kemampuan yang tinggi adalah keris yang kemampuannya dapat dilihat langsung oleh orang awam, dapat di buktikan secara langsung tanpa menggunakan ritual dan waktu yang lama. Kemampuan keris di golongkan tinggi karena keris tersebut memang termasuk dalam golongan langka dan unik.
C.           Makna filosofi keris.
Keris biasanya di buat dengan tujuan tertentu. Dilihat dari cara dan niat pembuatannya keris dapat di bagi atas dua kelompok besar. Yaitu yang pertama adalah keris ageman yang hanya mementingkan keindahan lapis luar, dan yang ke dua adalah keris tayuhan, yang lebih mementingkan magis spiritual atau kekuatan ghaib hakiki.                                                               Karena perannya sebagai alat simbolik maka keris memiliki katagori agar dapat di golongkan sebagai sebuah keris serta terjaga martabat. Antara lain, pertama keris keris harus terdiri dari dua bagian utama meliputi wilah keris, termasuk pesi dan bagian ganja atau bagian gagangnya. Bagian wilah dan pesi melambangkan ujud lingga, sedangkan bagian ganja melambangkan ujud yoni atau lelembut.                                                                                Dalam filosofi jawa , persatuan antara lingga dan yoni merupakan perlambangan harapan atas kesuburan, keabadian, dan kekuatan . Kedua , wilah keris haru selalu membuat sudut terhadap ganja, namun bukan tegak lurus. Menurut para Empu jawa, diartikan sebagai pertanda bahwa apapun pangkat dan kedudukan seseorang harus selalu tunduk kepada Tuhan, dan menghargai sesamanya.[4]








D.           Fungsi dari keris.
Bermacam-macam keris, bermacam-macam pula khasiatnya bagi yang mempunyai atau pemakainya.Keris dari fungsinya di bedakan menjadi dua bagian yaitu, keris sebagai sipat kandel, dan keris sebagai kelengkapan busana adat.
a)             Keris sebagai sipat kandel.
Meskipun keris di golongkan sebagi senjata tikam, tapi keris di buat bukan semata-mata untuk membunuh.[5] Keris bagi masyarakat jawa lebih bersifat sebagai senjata dalam pengertian simbol spiritual, yakni sipat kandel, dan di bawah ini sedikit cerita tentang keris sebagai sepat kandel[6].
1.      Pada dahulu kala ada seorang Empu yang bernama Jayakanda, di titahkan oleh raja yang bernama ki carubuk,keris tersebut ampuh sekali sehingga segala yang keras sekalipun, kalau di tusuk oleh keris tersebut akan hancur dan mati.
2.      Keris sempaner milik dari Bupati Blambangan, pada suatu hari keris tersebut di bawa ke hutan untuk melawan kerbau,dan banteng. Ketika ke dua hewan tersebut kepalanya di tusuk dengan keris tersebut,seketika itu pula kedua hewan tersebut mati, dan bangkai keduanya tidak boleh di makan.
3.      Pada Zaman dahulu kala ada empu yang bernama Supa dan Pamekasan , keduanya membuat keris  dua macam,yaitu tilam upih dan Waluri. Yang bentuk Tilam upih apabila di tusukkan  ke benda-benda yang keras maka benda-benda tersebut akan rusak dan binasalah benda tersebut,sedangkan yang bebentuk Waluri menimbulkan kaejayaan dan kemakmuran.[7]

b)             Keris sebagai kelengkapan busana adat.
Selain berfungsi sebagai senjata, baik secara fisik maupun secara spiritual, keris juga merupakan salah satu kelengkapan pakaian adat jawa. Pada masa silam keris dapat berfungsi sebagai benda upacara, sebagai tanda ikatan atau dinasti , sebagai atribut suatu jabatan tertentu, sebagai lambang kekuasaan tertentu, dan sebagai wakil atau urusan pribadi pemiliknya.[8]



IV.              ANALISIS.
Keris untuk pertama kalinya di buat di tanah jawa pada  tahun 152 atau 230 masehi. Pembuatan itu berlangsung di kerajaan Madhengkamulan , dalam masa pemerintahan dari Maha Dewa Budha yang kemudian diketahui pada saat dinasti Syailendra dan berkembang pesat sampai saat ini.                                                                                                                                 Keris di bedakan menjadi 2 golongan . Golongan yang pertama yaitu keris di lihat dari bentuknya,dilihat dari bentuknya keris di bedakan menjadi dua jenis yaitu keris luk dan keris lajer. Ciri dari keris luk adalah kerisnya berbentuk bengkong-bengkong, sedangkan keris lajer lurus. Golongan yang kedua ,dilihat dari segi kekuatan yang terdapat dalam keris , hal ini di bedakan menjadi 3 bagian, yaitu golongan rendah,sedang,dan tinggi. Keris digolongkan memiliki kekuatan rendah apabila banyak dimiliki oleh masyarakat jawa, sedangkan keris yang berkekuatan sedang apabila hanya di gunakan untuk penyembuhan penyakit dan sejenisnya, keris digolongkan memiliki kekuatan magic, dan dapat dilihat langsung oleh orang awam.
Dalam filosofi jawa keris memiliki makna , persatuan antara lingga dan yoni merupakan perlambangan harapan atas kesuburan, keabadian, dan kekuatan . Kedua , wilah keris haru selalu membuat sudut terhadap ganja, namun bukan tegak lurus. Menurut para Empu jawa, diartikan sebagai pertanda bahwa apapun pangkat dan kedudukan seseorang harus selalu tunduk kepada Tuhan, dan menghargai sesamanya.Keris memiliki dua fungsi yang pertama adalah keris sebagai sipat kendel, dan yang kedua adalah keris sebagai kelengkapan busana adat.

V.                   PENUTUP.
Demikian makah ini yang dapat penyusun paparkan mengenai keris. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. Penulis menyadari dalam penulisan makah ini terdapat banyak kesalah dan kekeliruan. Oleh karena itu mohon kritik dan saran yang konstruksif sehingga dalam pembutan makalah selanjutnya lebih baik.






DAFTAR PUSTAKA

Harsrinuksmo,Bambang.1993.Tanya Jawab Soal Keris dengan Bambang Harsrinuksmo. (PT Grafikatama Jaya)
M.Hariwijaya. 2006.Islam Kejawen.(Jogjakarta: Gelombang Pasang)
MT.Arifin. 2006. keris jawa. (Jogjakarta: Hajied Pustaka)
Pamungkas, Ragil. 2007.Mengenal Keris.(Jogjakarta: NARASI)
Waluyo ,Harry. 1993.Senjata Tradisional Daerah Bali.(Jakarta:departemen pendidikan dan kebudayaan)
Winter, Tuan F.L.2009. Kitab pengetahuan tentang keris. (Jogjakarta: Panji Pustaka)


[1] M.Hariwijaya.Islam Kejawen.(jogjakarta: Gelombang Pasang. 2006) hlm.143
[2] MT.Arifin. keris jawa. (Jogjakarta: Hajied Pustaka.2006).hlm4
[3] Ragil Pamungkas.Mengenal Keris.(Jogjakarta: NARASI.2007) hlm.69
[4] Harry Waluyo. Senjata Tradisional Daerah Bali.(Jakarta:departemen pendidikan dan kebudayaan ,1993)hlm.115
[5] MT.Arifin.Keris Jawa.(Jakarta: Hajad Pustaka,2006)hlm.19
[6] M.Hariwijaya.Islam Kejawen.(jogjakarta: Gelombang Pasang. 2006) hlm.151
[7]Tuan F.L Winter. Kitab pengetahuan tentang keris. (Jogjakarta: Panji Pustaka.2009)hlm.54
[8] Bambang Harsrinuksmo.Tanya Jawab Soal Keris dengan Bambang Harsrinuksmo. (PT Grafikatama Jaya.1993) hlm .12

Harapan Rakyat desa

Fajar itu suara ibuk selalu menggagngguku nikmat tidur karena lelah, " Lia lia, bangun jerit ibu sambil menggedor-gedor pintu kamar. Aku hanya menjawabnya dengan kata hemmm saja, sambil menahan rasa kantuk aku bangun untuk belanja sarapan pagi. Di keluargaku sarapan adalah hal wajib yang harus ada, dan ibuk selalu mempersiapkannya walau keadaan sakitpun.
Sambil ku kayuh sepeda dari ujung timur ke selatan hanya hawa dingin yang menemani, sambil sesekali ku menebar senyum sapa pada ibu-ibu yang berjalan menuju pasar. Memang angin pagi itu selalu membawa rasa berbeda untuk raga bisikku dalam hati, seperempat kemudian aku sampai dirumah tukang sayur bu Juli , kupilih sayur yang dipinta ibuk lalu melanjutkan perjalanan pulang. Aku melewati jalan pintas untuk sampai kerumah agar  lebih cepat sampai dan memasak sayur kesuakaanku.
Kita sangat athu bahwa jalan pedesaan sangat berbeda dengan jalan kota yang sangat mulus yang sering dirawat oleh Dinas Bina Marga setempat, perbedaan yang sangat mencolok inilah yang kadang menjadikanku miris akan kinerja bapak Jokowi. Padahal beliau berjanji akan memperjuangkan hak kami sebgai rakyat kecil yang sering tertindas oleh oknum-oknum pejabat tinggi di Indonesia, tapi nyatanya masih nihil.
Desaku dulu pernah digadang-gadang akan dibentuk sebuah dermaga besar yang akan menampung ikan-ikan dari laut, sebagai pengganti dermaga di Juana, tapi dari dulu sampai sekarang proses pengerjaannya sampai sekarang belum selesai, mungkin terkandala oleh dana yang belum dicairkan (maklum masih berbentuk jadi belum bisa cair) sampai jalan-jalan rusak akibat sering masuknya truk-truk besar yang membuat jalan-jalan di desaku tak mampu menahan beban yang sangat berat. akses jalan rusak bukan saja hanya didesaku yang belum merata, tetapi didaerah Kecamatan Dukuhseti hampir 40% jalannya masih jauh dari kata layak, padahal putra asli dari Dukuhseti sekarang menjabat sebagai Mentri Desa. Hal ini yang sangat kontras dengan janji-janji beliau ketika menvcalonkan diri sebagai Wakil rakyat lalu. harapan saya adalah pak mbokyo kami di perhatikan, mbok yo diusahakke dermagaku iki cepet rampung lan akses jalan di apik i.

Senin, 02 Maret 2015

Makalah Ulumul Hadits



Hubungan al-Sunnah dengan Al-Qur’an
MAKALAH
Di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah: Ulumul Hadits
Dosen pengampu: Prof. Dr. H.M. Erfan Soebahar, M.A


Oleh:
1.      Hadi Prasetyo             (113511045)
2.      Imroatun Ni’mah        (113511046)
3.      Lia Fitriana                  (113511047)



FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2012



                               I.            PENDAHULUAN
Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Di dalamnya terdapat sumber-sumber hukum pokok yang menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat manusia, yaitu Al-Quran dan al-Sunnah. Al-Qur’an menjadi dasar hukum yang pertama dan Al-Sunnah adalah sumber kedua setelah setelah Al-Quran dimana al-Sunnah memegang peranan yang sangat penting terhadap pemahaman mengenai Al-Qur’an dan juga perkembangan umat islam saat ini. Mengingat begitu pentingnya kedudukan al-Sunnah terhadap Al-Qur’an, maka dalam makalah ini akan diuraikan tentang bagaimana fungsi al-Sunnah terhadap Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad SAW dan sesudahnya? Bagaimana sikap muslim dalam beramal dengan al-Sunnah? Apa itu ingkar al-Sunnah dan bagaimana bantahan ulama’ terhadapnya? dan Bagaimanakah seharusnya umat muslim mendudukkan al-Sunnah?
                            II.            PEMBAHASAN
A.    Fungsi al-Sunnah Terhadap Al-Qur’an pada Masa Nabi Muhammad SAW dan Sesudahnya
Al Quran merupakan kalam Allah yang kandungannya ada yang bersifat ijmali (global atau umum) dan tafshili (detail atau terinci). Agar dapat diaplikasikan, maka hal-hal yang bersifat global dan umum tersebut memerlukan penjelasan-penjelasan yang lebih terang dalam penerapannya sebagai petunjuk dan kaidah hidup manusia. sehingga dari kedudukan di atas peranan al-Sunnah ibarat dua sisi dari mata uang[1]. Jadi antara Al-Qur’an dan al-Sunnah terdapat hubungan saling berkesinambungan, Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat saling dipisahkan.
Terdapat beberapa pendapat tentang penjelasan fungsi al-Sunnah terhadap Al-Qur’an yang dikemukakan oleh Muhaditsun. Namun, pada intinya yang mereka kemukakan adalah sama. Secara garis besar, fungsi al-Sunnah terhadap Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1.      Bayan at-Taqrir, yaitu al-Sunnah berfungsi sebagai penjelas untuk mengokohkan atau memperkuat apa yang terkandung dalam Al-Qur’an[2].Sunnah rosul yang berbunyi :
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْالِرُؤْيَتِهِ  رواهالبخارى ومسلم عن ابي هريرة
Berpuasalah kamu sesudah melihat Bulan dan berbukalah (berhari rayalah) kamu sesudah melihat Bulan”. (Riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)
merupakan penguat atau pengokoh terhadap ayat al-Qur’an yang berbunyi :
شَهْرُرَمَضَا نَ الَّذِيْ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَا تٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَالْيَصُمهُ,,الاية..البقرة
Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu melihat bulan, maka hendaklah ia berpuasa...” (al-baqoroh :185)

2.      Bayan al-Tafsir, yaitu al-Sunnah berfungsi sebagai penjelasan atau penerang terhadap ayat-ayat yang mujmal (global) dan musytarak (dobious: satu lafadz yang mengandung beberapa makna)[3].Sunnah Rosul yang berbunyi :
صَلُّوْا كَمَارَاَيْتُمُوْنِى اُصَلِّى. رواه البخارى ومسلم وغيرهما
Bershalatlah kamu, sebagaimana kamu melihat aku bershalat”. (Riwayat Bukhari-Muslim, dan lain-lain)
Merupakan penjelasan terhadap firman Allah yang bersifat global (mujmal) yang memerintahkan orang-orang mukmin untuk mendirikan shalat.
3.      Bayan al-Tasyri’, yakni mengadakan suatu hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an[4]. Misalnya Sunnah yang menyatakan:
...وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النِّسَبِ. متفق عليه عن ابى عبّاس
“...dan keharaman mengawini wanita karena sebab susuan, sama dengan keharaman mengawini wanita karena pertalian darah (keturunan). (muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Abbas)
4.      Bayan al-Nasakh, yakni mengganti suatu hukum atau menasakh (menghapus) suatu hukum[5].
Sunnah Rosul yang berbunyi :
عَنْ اَبِى اَمَامَةَ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص.م. يَقُوْلُ اِنَّ اللَّهَ قَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِىْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. رواه ابوا داود والترمذى وابن ماجه واحمد
“ dari Abi Amamah berkata : saya telah mendengar Nabi saw bersabda : Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris, maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris”. (Riwayat Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Merupakan pengganti (nasakh) terhadap hukum wasiat yang dikemukakan dalam firman Allah :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًان الْوَصِيَّةُ لِلْوّالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ ج حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ.البقرة
"  Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut , jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf(adil dan baik). (Hal ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”. (Al-baqoroh:180)

B.     Sikap Muslim dalam Beramal dengan Al-Sunnah
Mengamalkan al-Sunnah yang benar-benar termasuk yang diterima dari Nabi Muhammad SAW di dalam kehidupan adalah kewajiban setiap muslim dalam kehidupan beragama. Ketentuan mengenai hal ini cukup jelas tertuang baik di Al-Quran maupun Al-Sunnah[6], keduanya terkait pertimbangan perlunya mengamalkan ajaran Islam secara utuh di dalam kehidupan, karena ketentuan itu sudah jelas-jelas disebutkan. Hal-hal yang halal dan yang haram sudah diatur dalam kehidupan beragama. Al-sunnah yang memiliki kedudukan yang sangat penting terhadap Al-Qur’an merupakan pokok-pokok ajaran agama yang hadir di tengah-tengah umat untuk diamalkan. Namun pada kenyataannya, nash al-Sunnah yang sudah jelas tersebut ternyata masih saja ada segolongan muslim yang mempermasalahkan. Mereka bahkan secara terang-terangan menyatakan anti terhadap al-Sunnah dan menyebut dirinya sebagai golongan ingkar al-Sunnah. dalam realitas yang ada sekarang ini, ternyata juga masih saja ada muslim yang salah dalam memahami al-Sunnah. Ada yang berpandangan bahwa al-Sunnah secara kognitif yes, sedangkan secara afektif dan psikomotorik no. Anehnya, orang yang seperti ini lalu semaunya dalam beragama, hingga kadang sudah lupa bahwa dalam dirinya ada kewajiban sholat yang mesti dikerjakan[7].
C.     Ingkar al-Sunnah dan Bantahan Ulama’
Walaupun telah jelas dalil-dalil dan alasan-alasan yang menunjukkan bahwa al-Sunnah  itu merupakan salah satu sumber hukum Islam, akan tetapi ada juga segolongan kecil dari umat Islam yang menolak kehujahan al-Sunnah sebagai sumber syari’at Islam. Kemudian mereka ini menamakan diri mereka sebagai golongan ingkar al-Sunnah. Imam Syafi’i dalam kitabnya “Al-Umm”, meskipun tidak secara jelas menyebut nama-nama golongan atau orang yang menolak al-Sunnah, tetapi beliau telah menggolongkan yang menentang al-Sunnah tersebut kepada tiga golongan[8], yaitu:
1.      Golongan yang menolak al-Sunnah seluruhnya, baik yang muttawatir maupun yang ahad. Menurut Abu Zahrah, mereka itu adalah kaum Zindiq dan sebagian dari Khawarij.
2.      Golongan yang menolak al-Sunnah, kecuali jika al-Sunnah tersebut ada persamaannya dengan Al-Qur’an.
3.      Golongan yang menolak al-Sunnah yang Ahad sebagai hujjah. Maksudnya adalah golongan ini masih mau menerima al-Sunnah sebagai hujjah, tetapi hanya yang muttawatir saja, sedangkan yang Ahad mereka tolak. Menurut Muhammad Abu Zahwu dalam kitabnya “Al-Hadits wal Muhadditsun” menyebutkan bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah golongan Qadiriyah, Rafidlah, dan sebagian madzhab Adh-Dhahiry.
Alasan alasan yang digunakan oleh golongan yang menolak al-Sunnah di atas, diantaranya adalah:
1.      Argumen Naqli
Firman Allah yang berbunyi:
 $uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« ….. 
…dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu ……(an-Nahl: 89)
Menurut para pengingkar sunnah, Al-Qur’an itu telah mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan ketentuan agama, sehingga tidak diperlukan adanya keterangan lain, misalnya al-Sunnah[9]. Dengan demikian, kehadiran al-Sunnah tidak dibutuhkan, karena dasar-dasar dan penjelasan dari Al-Qur’an sudah lengkap dan mencakup semuanya.
2.      Argumen non-Naqli
Seandainya al-Sunnah itu sebagai dasar atau sumber hukum, tentunya Rasulullah SAW sejak hidupnya telah memerintahkan para sahabatnya untuk menulis seluruh Sunnah beliau agar tidak hilang dan dilupakan orang. Akan tetapi kenyataannya, Rasulullah tidak melakukan hal tersebut. Oleh karena itu, al-Sunnah terpaksa diterima secara dzanny pada umumnya oleh kaum muslim, sedangkan yang dzanny tidak sah untuk berhujjah.
Menaggapi para pengingkar al-Sunnah tersebut, maka para Ulama’ membantah dengan argumentasi sebagai berikut:
1.      Bantahan terhadap argumen Naqli
 Argumen naqli yang diajukan oleh para pengingkar al-Sunnah untuk menolak al-Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam adalah lemah sekali[10]. Dalam Q.S Al Nahl:89 yang telah disebutkan di atas tidak menyebutkan bahwa al-Sunnah tidak diperlukan. Al-Qur’an menerangkan segala sesuatu yang sifatnya masih umum, sehingga diperlukan penjelasan dan penafsiran dari Al-Sunnah.
2.      Bantahan terhadap argumen non Naqli
Tentang Rasulullah SAW tidak memerintahkan untuk menulis seluruh hadis beliau kepada para sahabat, bukukan anlah suatu alasan hadis tidaklah berkedudukan sebagi dasar hukum islam. Sikap Rasulullah tentang Sunnahnya yang demikian itu, yakni tidak memerintahkan kepada para Sahabat untuk mengumpulkan dan memerintahkan kepada para sahabat untuk mengumpulkan dan menulisnya dalam satu mushaf, justru telah bertujuan untuk memelihara kemurnian Al-Qur’an.
D.    Bagaimana Seharusnya Muslim Mendudukan al-Sunnah
Al-Sunnah yang dapat diartikan sebagai laporan sesuatu yang dihubungkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa pernyataan, perbuatan, penetapan, dan persifatan atau perilaku Nabi, merupakan dokumen penting ajaran keagamaan dan sekaligus sumber ajaran agama Islam bagi kehidupan. Dalam perkembangannya, umat yang sadar bersama Muhadditsun mengawal al-Sunnah itu di samping sebagai tradisi yang dilestarikan, juga sebagai ajaran untuk dilaksanakan[11]. Untuk itu, mendudukkan al-Sunnah secara benar dalam kehidupan akan menjadikan umat Muslim lebih mantap akan keyakinannya dalam beragama.
Pada era modern ini, pengkajian dan penelitian tentang al-Sunnah sudah banyak dilakukan. dari kenyataan ini diperoleh bahwa para Muhadditsun sudah memberi respon positif bagi kehidupan umat. Respon ini berupa menjaga keaslian al-Sunnah, baik dalam statusnya sebagai sumber ajaran yang haris dilestarikan, maupun dari wacana yang dapat membuat umat meragukan keaslian al-Sunnah sehingga membuatnya surut dalam beramal. Beberapa golongan ingkar al-Sunnah sudah seharusnya menyadari akan kekeliruannya dan kembali kepada ajaran al-Sunnah. Dilain hal, tidak pantas seorang muslim yang mendengarkan al-Sunnah yang shahih, kemudian menolaknya dengan berbagai macam alasan hawa nafsunya. Allah mengancam orang yang menyelisihi Nabi-Nya setelah jelas sunnah baginya. Allah berfirman bahwa barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa dia terhadap kesesatannya yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam[12].
                         III.            SIMPULAN
A.   fungsi as-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Ada beberapa Ulama’ yang mengemukakan fungsi-fungsi as-Sunnah terhadap Al-Qur’an, yang kesemuanya mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Namun dari kesemuanya itu, fungsi-fungsi as-Sunnah dapat dperinci sebagai berikut: 1). Bayan al-Taqrir, 2). Bayan al-Tafsir, 3). Bayan al-Tasyri’, dan 4). Bayan an-Nasakh.
B.     Sikap Muslim dalam Beramal dengan as-Sunnah
Terdapat berbagai tipe umat muslim dalam mengamalkan al-Sunnah. ada golongan yang mengamalkan al-Sunnah secara keseluruhan dalam kehidupan sehari-hari, ada yang hanya mengamalkannya sebagian saja, dan ada pula yang tidak mau mengamalkannya sama sekali (menolak al-Sunnah atau sering disebut golongan ingkar al_sunnah).
C.     Ingkar as-Sunnah dan Bantahan Ulama’
Ingkar al-Sunnah adalah golongan muslim yang menolak kehujjahan al-Sunnah. golongan ini tidak mau menerima al-Sunnah sebagai pedoman hidup. Mereka menganggap bahwa Al-Qur’an sudah cukup sebagai pedoman hidup, sehingga tidak memerlukan penjelasan lagi dari al-Sunnah. bantahan ulama’ terhadap argument para pengingkar al-Sunnah menyatakan bahwa dalam Al-Qur’an masih terdapat ayat-ayat yang bersifat umum dan perlu penjelasan serta penafsiran yang lebih rinci, sehingga al-Sunnah menjadi dasar dalam menafsirkan Al-Qur’an.
D.    Sikap muslim semestinya dalam beramal dengan al-Sunnah
Umat muslim sudah semestinya mendudukkan al-Sunnah secara berdampingan dengan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Umat muslim juga harus dapat menjaga keaslian al-Sunnah, sehingga tidak timbul lagi golongan golongan yang mengingkari al-Sunnah.
                        IV.            PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat untuk menambah wacana. Tentunya dalam makalah ini masih ada kesalahan dalam berbagai hal, untuk itu kami masih perlu kritik dan saran dari pembaca. Sehingga kedepannya menjadi lebih baik lagi.















DARTAR KEPUSTAKAAN

Ismail, M.Syuhudi, Hadits Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, jakarta : gema Insani Press, 1995
Ismail, M.Syuhudi, pengantar Ilmu Hadits, bandung : Angkasa, 1987
Soebahar, M.Erfan, aktualisasi Hadis Nabi di Era Teknologi Informasi, semarang : Rasail Media Group, 2008



[1]  Moh. Erfan Soebahar, Aktualisasi Hadits Nabi Di Era Teknologi Informasi, Semarang: Rasail Media Group, hal.24
[2] M Suhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits, Bandung: Angkasa, hal:55
[3] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits,Bandung: Angkasa, 1991, hal: 56
[4] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits,Bandung: Angkasa, 1991, hal: 58
[5] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits,Bandung: Angkasa, 1991, hal: 57
[6] Moh. Erfan Soebahar, Aktualisasi Hadits Nabi Di Era Teknologi Informasi, Semarang: Rasail Media Group, hal. 53
[7] Moh. Erfan Soebahar, Aktualisasi Hadits Nabi Di Era Teknologi Informasi, Semarang: Rasail Media Group, hal. 54
[8] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits,Bandung: Angkasa, 1991, hlm.52

[9] M. suhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press,1995), hal:16
[10] M. suhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press,1995), hal: 22
[11] Moh. Erfan Soebahar, Aktualisasi Hadits Nabi Di Era Teknologi Informasi (Semarang: Rasail Media Group,2008), hal. 56
[12] Baca Al-Qur’an surat An-Nisa’: 115